Media NU- Indonesia masuk dalam daftar 20 Negara yang tidak diperkenankan masuk Arab Saudi. Terkait pemerintah Saudi yang mengeluarkan pernyataan larangan Penerbangan Internasional karena terus merebaknya wabah covid-19, tindakan ini sebagai upaya mengendalikan virus corona yang muncul hingga saat ini. Kementerian dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan riyadh, 20 jumadil al-akhirah 4214H, sesuai dengan 02 februari 2021 M, SPA.
Sebelumnya umroh sempat tertunda kemarin pada 21 desember 2020 karena ditemukannya jenis baru virus corona, dikhawatirkan akan berdampak buruk dari penyebaran virus tersebut. Kemudian sempat diperbolehkan kembali untuk keberangkatan pada awal 4 januari 2021 ini, hingga hari ini ditunda kembali pada 3 februari 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Dari ketentuan Arab Saudi ini artinya keberangkatan umroh sepertinya akan ditunda sampai larangan ini dicabut,” tulis kepala bidang umrah asosiasi muslim penyelenggara haji dan umrah Republik Indonesia (Amphuri) zaky zakaria dalam pesan pendek yang diterima detikcom, rabu (03/02/2021).
Terkait jumlah kasus covid-19 di Arab Saudi, dengan penambahan 310 kasus baru pada selasa (02/02/2021) data BNPB mencatat total sebanyak 369.310 kasus positif, dan 360.271 pasien yang berhasil sembuh sedangkan 6.387 lainya meninggal.
Awalnya rencana pencabutan larangan perjalanan secara keseluruhan pada tanggal 1 januari 2021, tetapi diamandemen menjadi 31 maret 2021. Dan akhir januari kemarin pun diubah menjadi 17 mei 2021.
Untuk penumpang yang diperbolehkan masuk ke wilayah Arab Saudi terbatas hanya untuk warga Arab Saudi, diplomat, praktisi kesehatan, beserta keluarganya dengan syarat melakukan karantina mandiri selama 14 hari saat tiba diwilayah arab. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 3 februari 2021 pukul 21.00 waktu Arab Saudi.
Terdapat 20 negara yang tidak diperkenankan masuk ke Arab Saudi yaitu Republik Argentina, Uni Emirat Arab, Republik Federal Jerman, dan Amerika Serikat, Republik Indonesia, Irlandia, Republik Italia, Republik Islam Pakistan, Republik Federal Brasil, Republik Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, Jepang.
Rep Fina&Firda
1 Komentar
Haduh.makin lama
BalasHapus