Recents in Beach

Berhenti Sahur Ketika Adzan Subuh Berkumandang




Sebelum berpuasa ramadhan hendaknya kita dianjurkan untuk bersahur terlebih dahulu, bangun lebih awal untuk menyiapkan makanan kemudian menunggu waktu imsak kerap menjadikan kesulitan tersendiri bagi beberapa orang. Ada kalanya orang yang bangun terlambat dianjurkan tetap menyantap makanan sahur walaupun telah masuk waktu imsak. Cukup memakan atau menyantap dengan tenang seperti biasanya, tetapi ia harus menghentikan santapannya ketika masuk waktu subuh. 

Apabila ada orang yang terkejut dengan masuknya waktu subuh sedangkan minuman atau makanan yang ada di dalam mulutnya tertelan tanpa kesengajaan. Jika sesuatu tertelan tanpa sengajaan pada waktu masuknya subuh, maka puasanya tetap sah. Dan dapat diambil penjelasan bahwa batasan makan minum ketika sahur adalah saat terbit fajar tepatnya ketika adzan subuh dikumandangkan dan jika masih menguyah makanan hendaknya harus dimuntahkan. 

Yang harus kita ketahui bahwa waktu imsak memang sudah ditetapkan oleh para ulama sebagai menandakan waktu subuh akan segera tiba sama saja seperti ibarat lampu Kuning. Ditandai dengan ditabuhan sepuluh menit sebelum adzan subuh berlangsung. 
Terdapat beberapa hadist yang menjelaskannya :

ولو طلع الفجر وفي فمه طعام فلفظه قبل أن ينزل منه شيء لجوفه صح صومه 

Artinya : “Seandainya fajar terbit, sementara di mulut seseorang masih terdapat makanan, lalu ia mengeluarkannya sebelum masuk ke dalam rongga perutnya, maka puasanya sah,” (Lihat Syakh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu‘in pada hamisy I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 266).


فقوله باختياره) يقتضي أنه إذا سبق إلى جوفه لا يفطر لأنه بغير اختياره 

Artinya : “(Dengan sengaja atau pilihan sadarnya) hal ini meniscayakan bila sesuatu tertelan tanpa sengaja ke dalam perutnya, maka puasanya tidak batal karena air atau makanan (asap rokok misalnya),” (Lihat Syakh Bakri Dimyathi Syatha, I‘anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425 H-1426 H], juz II, halaman 266).


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

“Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulallah saw bersabda: ‘Siapa saja yang lupa bahwa ia sedang puasa kemudian ia makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya. Sebab Allah yang memberinya makan dan minum’ (H.R. al-Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).”

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).


Fd. 

Posting Komentar

0 Komentar