Recents in Beach

Hukum Bermakmum Shalat Isya’ dengan Imam Shalat Tarawih



Masalah yang bakal terjadi pada bulan ramadhan tepatnya waktu shalat tarawih banyak sekali sahabat semua yang mempertanyakan hal ini, bolehkan seorang yang sholat isya’ menjadi makmum dari imam yang shalat tarawih? Sedangkan imam itu sudah melaksanakan shalat tarawih, tapi orang itu baru datang terus ikut bermakmum dengan imam tersebut. Banyak para ulama berpendapat , ada salah satu yang menjelaskan seharusnya dilakukan adalah shalat fardhu 4 rakaat dulu, baru melanjutkan shalat tarawih. 

Dan sekarang apakah boleh seorang yang shalat fardhu itu mengikuti atau bermakmum kepada orang yang shalat sunnah? Contohnya shalat tarawih.

 Sebelum itu kita harus tau bahwa Keabsahan shalat berjamaah menuntut terpenuhinya beberapa persyaratan tambahan sebagai berikut :

    Pertama, makmum tidak mengetahui atau meyakini shalatnya imam batal.

    Kedua, seorang yang mampu membaca al-fatihah tidak boleh makmum kepada orang yang tidak mampu membacanya. 

   Ketiga, orang laki-laki tidak boleh mekmum kepada orang perempuan. 

   Keempat, tempat makmum tidak berada di depan imam. 

   Kelima, makmum mampu mengikuti gerakan imam. 

   Keenam, makmum mengetahui perpindahan imam dari satu rukun ke rukun yang lain. 

   Ketujuh, imam dan makmum berada dalam satu tempat. 

    Kedelapan, makmum wajib niat menjadi makmum atau berjamaah dengan imam.

    Kesembilan, shalat imam dan makmum harus sama. (Al-Fiqh Al-Manhaji: I, 179-184).


Dalam kitab Hasyiyah Al Jamal juz 02, 367-368 “Sah hukumnya orang yang shalat isya’ di belakang imam yang shalat tarawih, maksudnya (orang yang shalat isya’mengikuti atau makmum kepada orang shalat tarawih seperti dia mengikuti dalam shalat dzuhur dan shalat subuh) kalau imam tersebut sudah mengucapkan salam. Orang yang menjadi makmum shalat tarawih kemudian berdiri untuk menyempurnakan shalatnya”.

Tarawih 2 rakaat shalat isya 4 rakaat, berarti orang tersebut boleh mengikuti imam yang shalat tarawih kemudian orang tersebut melanjutkan 2 rakaat dan tidak perlu melakukan shalat isya’ sendiri.   

Terdapat hadits riwayat bukhari dan muslim yang menceritakan praktik shalat muadz sebagai berikut: 


وَاحْتَجَّ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى اقْتِدَاءِ الْمُفْتَرِضِ بِالْمُتَنَفِّلِ بِخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ {أَنَّ مُعَاذًا كَانَ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِشَاءَ الْآخِرَةِ ، ثُمَّ يَرْجِعُ إلَى قَوْمِهِ فَيُصَلِّي بِهِمْ تِلْكَ الصَّلَاةَ} وَفِي رِوَايَةٍ لِلشَّافِعِيِّ {هِيَ لَهُ تَطَوُّعٌ وَلَهُمْ مَكْتُوبَةٌ} (وَكَذَا الظُّهْرُ) وَنَحْوُهُ كَالْعَصْرِ (بِالصُّبْحِ وَالْمَغْرِبِ وَهُو) أَيْ الْمُقْتَدِي حِينَئِذٍ (كَالْمَسْبُوقِ) فَيُتِمُّ صَلَاتَهُ بَعْدَ سَلَامِ إمَامِهِ

“Imam syafi’i memakai dadil riwayat bukhari dan muslim perihal orang yang shalat wajib yang bermakmum kepada orang shalat sunnah bahwa sahabat muadz RA shalat isya’ berjamaah bersama Rasulullah SAW, lalu pulang ke desanya dan shalat yang sama dengan orang desanya. Dalam riwayat imam syafi’I lainnya, ‘shalat itu menjadi sunnah baginya, dan tetap wajib bagi penduduk desanya.’ (seperti juga shalat zhuhur) dan semisalnya yaitu ashar (kepda shalat subuh dan magrib) orang yang bermakmum ketika itu seperti makmum yang masbuq, dimana ia menyempurnakan shalatnya setelah imam mengucap salam,”(Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut, Darul Fikr: 2009 M/1429-1430 H] Juz VI, Halaman 190).


Dan sah-sah saja orang yang mengerjakan salat Isya’ dengan bermakmum kepada imam yang tengah bertarawih. Meskipun sah, sebaiknya dihindari, sebab hukumnya makruh.

Perlu diketahui segala jenis susunan shalat itu sama, seseorang boleh saja mengikuti shalat berjamaah yang beda rakaat. Tapi yang tidak di perbolehkan justru mengikuti shalat berjamaah yang berbeda jenis seperti halnya shalat wajib dengan shalat sunnah gerhana, shalat wajib dengan shalat jenazah.

menurut madzhab syafi'i, makmum yang mengerjakan salat Zuhur tidak boleh mengikuti imam yang sedang mengerjakan salat Asar, Magrib, Isya, dan Subuh. Tetapi seseorang yang salat sunah diperbolehkan mengikuti (menjadi makmum) orang yang tengah menunaikan salat fardu. Seseorang yang salat fardu pun sah bila makmum kepada imam yang salat sunah, meskipun hukumnya makruh.”(Madzahib Al-Arba'ah: I, 418).

Dalam artinya makhruh adalah perkara yang mana ditinggalkan berpahala, dan dikerjakan tidak mendapat dosa. Kebiasaan perbuatan yang bersifat makruh lama-lama membuat orang memiliki keberanian menuju perbuatan haram. Sebagaimana dianggap sepele perkara sunah yang dapat mendorong orang berani mengabaikan perkara wajib.



 

Posting Komentar

0 Komentar