Recents in Beach

Menangis Membatalkan Puasa?


Sebagai manusia, tentunya kita pernah menangis. Memang wajar untuk meluapkan emosi kita dengan menangis. Namun, banyak sekali pertanyaan, apakah menangis saat puasa bisa membatalkan puasa? 

Perlu diketahui bahwa perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa yakni:
   1. Masuknya sesuatu ke rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala.
   2. Memasukkan sesuatu melalui qubul atau dubur.
   3. Muntah dengan sengaja. 
   4. Sengaja berhubungan badan.
   5. Keluar mani karena sentuhan kulit.
   6. Haid. 
   7. Nifas. 
   8. Hilang akal/gila.
   9. Pingsan sepanjang hari selama puasa.
   10. Murtad. 

Berdasarkan perkara-perkara tersebut, menangis tidak membatalkan puasa, sebab mata bukan termasuk bagian dari jauf (anggota tubuh manusia yang mempunyai rongga atau ruang), serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan, hal ini dijelaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin.

Namun, jika air mata masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan ludah kemudian tertelan, jelas membatalkan puasa.

Lantas, muncul pertanyaan lagi. Apakah menangis dapat mengurangi pahala puasa? 
Tergantung pada sebab menangis tersebut. Jika ia menangis sebab kagum atas kuasa Allah, bersyukur atas nikmat yang diberikan-Nya, atau menangis karena merasa tersentuh saat membaca atau mendengar ayat-ayat suci al-Quran, kondisi seperti ini dijelaskan pada hadis Nabi berikut, “Tidak akan masuk neraka seseorang yang menangis karena merasa takut kepada Allah sampai susu (yang telah diperah) bisa masuk kembali ke tempat keluarnya.” (HR. Tirmidzi).

Tetapi, jika ia menangis karena suatu yang sia-sia (lagwu), maka akan mengurangi pahala puasa, seperti terdapat pada hadis berikut, 


لَيْسَ الصِّيَامُ مِنَ الأَكْلِ وَالشَّرَبِ، إِنَّمَا الصِّيَامُ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، فَإِنْ سَابَّكَ أَحَدٌ أَوْ جَهُلَ عَلَيْكَ فَلْتَقُلْ : إِنِّي صَائِمٌ، إِنِّي صَائِمٌ.

Artinya : Puasa bukanlah hanya menahan makan dan minum saja. Akan tetapi, puasa adalah dengan menahan diri dari perkataan lagwu dan rofats. Apabila ada seseorang yang mencelamu atau berbuat usil padamu, katakanlah padanya, “Aku sedang puasa, aku sedang puasa.” (HR. Ibnu Majah dan Hakim).



وَعَنْهُ أَيْضًا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إلَّا الْجُوعُ وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إلَّا السَّهَرُ. (رَوَاهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ فِي سُنَنِهِمَا وَرَوَاهُ الْحَاكِمُ فِي الْمُسْتَدْرَكِ قَالَ وَهُوَ صَحِيحٌ عَلَى شَرْطِ الْبُخَارِيِّ)

Artinya: Dari Abu Hurairah juga, Rasulullah SAW bersabda, “Berapa banyak orang yang berpuasa, tidak mendapat pahala puasa kecuali hanya lapar dan dahaga saja. Berapa banyak orang yang bangun malam, tidak mendapat pahala kecuali hanya bangun malam.” (HR An-Nasai dan Ibnu Majah dalam sunan keduanya. Imam Al-Hakim dalam Mustadrak-nya berkata, ‘Hadits ini shahih atas syarat Imam Bukhari.’)


Kesimpulannya, pada dasarnya menangis tidak membatalkan puasa. Namun, jika air mata masuk ke dalam mulut dan tertelan, jelas dapat membatalkan puasa. Menangis pun dapat mengurangi pahala puasa jika alasan menangis adalah sesuatu yang tidak ada manfaatnya (sia-sia). 


fn

Posting Komentar

0 Komentar